KURSUS BAHASA KOREA EPS TOPIK Kota BOGOR

Kamis, 03 Oktober 2013

Tes EPS TOPIK Tahun 2014


Pengumuman Ujian EPS-TOPIK PBT 2014

Nomor : Peng. 139 atau PEN- PPP atau IV atau 2014
Sesuai dengan MOU mengenai pengiriman Tenaga Kerja antara Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL), Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK PBT (Paper Based Test) ke 12 di Indonesia akan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja di Korea di bawah Mekanisme Employment Permit System harus mengikuti Ujian EPS-TOPIK yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dengan persetujuan dari MOEL dan hanya peserta yang telah mengikuti ujian EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian yang berhak melamar kerja ke Korea.

Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST-877 Tanggal 28 Maret 2014 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

I. JADWAL PELAKSANAAN
  1. Tanggal Pendaftaran Ujian : 14 sampai 17 April 2014.
  2. Tanggal Pelaksanaan Ujian : 14 sampai 15 Juni 2014.
  3. Pengumuman Kelulusan : 2 Juli 2014.
  4. Proses Pelaksanaan Ujian : 2 (dua) sesi per hari.
Ujian Sesi Pertama (Pagi Hari) :
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan Ujian
09.00 sampai 10.00 WIB10.00 sampai 11.10 WIB
Ujian Sesi Kedua (Siang Hari) :
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan Ujian
13.30 sampai 14.30 WIB14.30 sampai 15.40 WIB

Semua peserta ujian harus telah berada di dalam ruang kelas ujian paling lambat sebelum pukul 8.30 untuk ujian Sesi Pertama dan pukul 13.00 untuk ujian Sesi Kedua

II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN
Calon peserta ujian EPS-TOPIK ke 12 yang hendak mengikuti ujian hanya dapat memilih pilihan Industri manufaktur atau perikanan. Calon peserta ujian tidak diperbolehkan memilih bidang Industri yang lain. Calon peserta ujian juga tidak diperbolehkan mengganti pilihan Industri setelah memilih bidang Industri pada saat pendaftaran.

III. PERKIRAAN JUMLAH PESERTA YANG LULUS
Bidang IndustriStandar Kelulusan
ManufakturJumlah kelulusan ditentukan berdasarkan hasil ujian dari peserta yang memperoleh nilai paling tinggi dengan nilai lebih dari 80 poin (nilai maksimum kelulusan adalah 200 poin)
Perikanan
Jumlah peserta yang lulus dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di Korea.

IV. PELAKSANAAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST)
Peserta yang lulus ujian EPS-TOPIK PBT ke 12 bidang manufaktur dapat mengikuti ujian keahlian (skill test) bila berminat. Informasi lebih lengkap mengenai pelaksanaan ujian keahlian (skill test) akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK PBT ke 12.

Ujian keahlian merupakan pilihan, peserta ujian yang mengikuti "ujian keahlian" dan lulus dengan hasil yang memuaskan akan direkomendasikan ke secara khusus ke pengguna di Korea.

V. PERSYARATAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK PBT 2014
Persyaratan umum untuk mendaftar dan mengikuti ujian EPS-TOPIK PBT 2014 adalah sebagai berikut :
  1. Usia antara 18 sampai dengan 39 tahun (kelahiran antara tanggal 15 Juni 1974 sampai dan 14 Juni 1996)
  2. Pendidikan minimal lulus SLTP sederajat.
  3. Tidak pernah dipenjara atau dihukum dengan hukuman yang berat.
  4. Tidak pernah dideportasi atau diusir dari Korea.
  5. Tidak sedang dicekal untuk pergi ke luar negeri.
VI. PROSEDUR PENDAFTARAN DAN TEMPAT PENDAFTARAN
  1. Periode pendaftaran : 14 sampai 17 April 2014 ( 4 hari).
  2. Waktu pendaftaran : 09.00 sampai 17.00 waktu setempat.
  3. Tempat pendaftaran :
WilayahUniversitasAlamat
JABODETABEKUniversitas Pancasila Jakarta (UP)Jl Srengseng Sawah JagakarsaJakarta Selatan 12640, Telp (021)78880305, 7874344
JAWA BARATInstitut Manajemen Koperasi Indonesia ( IKOPIN )Kawasan Pendidikan Tinggi Jati Nangor Jalan Raya Bandung Sumedang KM 20.5 Bandung - Jawa Barat, Indonesia , Telp (022) 7796033
JAWA TENGAHUniversitas Negeri SurakartaJalan Ir Sutami 36 A, Surakarta, 57126, Telp (0271) 646994, Fax (0271) 646655
JAWA TIMURUniversitas Islam Malang ( UNISMA )Jl Mayjen Haryono 193 Malang, Jawa Timur, Telp 0341 551932, 551822, Fax : 0341 552249
  1. Metode Pendaftaran : Datang sendiri mendaftar langsung (tidak boleh diwakilkan).
  2. Persyaratan Dokumen :
  1. Lembar "formulir pendaftaran" (dibagikan saat datang ke lokasi pendaftaran). Nomor ujian telah tertera di lembar pendaftaran, setiap calon peserta hanya akan memperoleh 1 (satu) lembar formulir pendaftaran dan menyerahkan 1 (satu) lembar formulir pendaftaran. Pada saat mengisi lembar formulir pendaftaran di tempat ujian, pastikan jangan sampai ada kesalahan mengisi identitas diri dan bila terjadi kesalahan pengisian identitas diri, koreksi data identitas diri yang salah dengan tipe x kertas sebelum menyerahkan ke petugas pendaftaran.
  2. Copy paspor yang masih berlaku (jelas tidak kabur atau gelap) atau copy Identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Copy passpor akan ditempel di formulir pendaftaran pada kolom yang tersedia. Pastikan nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan identitas diri lain yang ditulis pada formulir pendataran sama dengan yang tertera di passpor. Pastikan juga nama di ijasah pendidikan terakhir sama dengan nama di KTP dan di Paspor, apabila terjadi perbedaan identitas diri maka yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Para pendaftar disarankan telah memiliki passpor pada saat pendaftaran sehingga pada saat mendaftar identitas diri yang ditulis pada lembar formulir pendaftaran sama dengan yang tertera di passpor. HRD Korea akan menggunakan photo yang ditempelkan di formulir pada saat pendaftaran serta nama dan identitas diri yang tertera di formulir pendaftaran sebagai acuan identitas diri peserta ujian dalam proses penempatan ke Korea. Mengubah nama dan identitas diri lainya termasuk photo tidak akan diperbolehkan.
  3. Pas Photo bewarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 3.5 x 4.5 cm yang dibuat dalam waktu 3 bulan terakhir (wajah tampak jelas) sebanyak 3 lembar.
  4. HRD Korea akan melakukan proses identifikasi pengenalan identitas CTKI yang mendaftar dengan menggunakan metode "sistem pengidentifikasian wajah" berdasarkan photo yang digunakan pada saat mendaftar sehingga modifikasi photo dengan cara apapun tidak dibenarkan.
  5. Bukti pembayaran uang ujian ( 1 lembar asli dibawa untuk ditunjukkan dan 1 lembar copy bukti pembayaran transfer uang ujian diserahkan ke panitia ).
  6. Copy Ijasah Pendidikan Terakhir minimal SLTP yang dilegalisir (Cap basah).
  1. Biaya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK PBT 2014 adalah sebesar Rp 275.100.
  1. Metode pembayaran uang pendaftaran dilakukan melalui pembayaran langsung ke rekening bank yang ditetapkan (trasnfer melalui ATM tidak diperbolehkan).
  2. Pembayaran uang ujian melalui Bank BRI dengan nomor rekening : 0862.01.006350.53.0 atas nama : Panitia Pelaksanaan EPS-TOPIK dan pembayaran dapat dilakukan di Bank BRI terdekat.
  3. Peserta ujian yang telah mendaftar namun ternyata dinyatakan oleh HRD Korea tidak dapat mengikuti ujian akan menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah disetor. Peserta ujian yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti ujian akan tetapi tidak datang mengikuti ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah disetor.
VII. RUANG TEMPAT UJIAN DAN PEMBAGIAN WAKTU UJIAN
Pengumuman pembagian ruang tempat ujian dan pembagian waktu ujian untuk setiap peserta yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti ujian EPS-TOPIK PBT 2014 akan diumumkan pada tanggal 5 Juni 2014 di website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id.

VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK PBT 2014
  1. Pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK PBT 2014 dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 2 Juli 2014.
  2. Pengumuman hasil ujian akan disampaikan melalui website :
  1. Website BNP2TKI, www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS Republik Korea, www.eps.go.kr
  3. Website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr
  4. Website HRD Korea, www.hrdkorea.or.kr
  1. Periode masa berlaku hasil kelulusan ujian EPS-TOPIK PBT 2014 adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pada tanggal diumumkan hasil kelulusan yakni 2 Juli 2014 sampai 1 Juli 2016.
X. BENTUK UJIAN EPS-TOPIK PBT 2014
Struktur SoalJumlah PertanyaanTotal NilaiWaktu yang diberikan
Reading2510040 menit
Listening2510030 menit
Total5020070 menit
  1. Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda dan pelaksanaan untuk ujian mendengar (listening) dan membaca (reading) akan dilakukan tanpa jeda waktu istirahat.
  2. Dokumen yang harus dibawa pada saat pelaksanaan ujian adalah "potongan lembar formulir pendaftaran" (sebagai kartu ujian) dan "paspor" atau "kartu tanda identitas diri" yang dipergunakan pada saat mendaftar.
  3. Semua peserta ujian harus membawa paspor atau kartu tanda identitas diri pada saat pelaksanaan ujian dan peserta yang tidak membawa paspor atau kartu tanda identitas diri tidak akan diperbolehkan ikut ujian.
  4. Membawa "ballpoint hitam" untuk menandai jawaban pada lembar soal ujian EPS-TOPIK.
  5. Lembar jawaban yang diisi (ditandai) dengan pulpen warna biru, pensil dan alat tulis lainya, maka lembar jawaban tersebut akan dianggap salah.
  6. Peserta ujian hanya mendapatkan 1 lembar soal dan 1 lembar jawaban dan tidak ada penggantian lembar soal maupun lembar jawaban. Peserta ujian tidak diperbolehkan mengkoreksi jawaban yang salah pada lembar jawaban, apabila ada koreksi jawaban, maka hasil jawaban tersebut tetap dianggap salah oleh HRD Korea.
  7. Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK PBT ke 12 tahun 2014, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK.
XI. INFORMASI PENTING LAINYA TERKAIT UJIAN EPS-TOPIK PBT 2014
  1. Pada saat pelaksanaan ujian, handphone, pemutar kaset, PDA, pemutar MP3, kamus elektronik dan peralatan elektronik lain tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam ruang ujian. Apabila ada peserta ujian yang kedapatan membawa alat-alat tersebut di atas ke dalam ruang ujian pada saat pelaksanaan ujian, yang bersangkutan akan dianggap sebagai pelaku kecurangan.
  2. Peserta ujian yang melakukan tindak kecurangan pada saat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT 2014 akan diberi sanksi tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK yang sama selama 2 tahun kedepan.
  3. Apabila terjadi perbedaan identitas diri peserta ujian, (nama pada saat mendaftar tidak sama dengan nama di paspor atau perbedaan identitas diri lainya) yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Setiap calon peserta ujian harus memastikan bahwa nama dan identitas diri lainya yang tertera di KTP sama dengan nama yang tertera di ijasah pendidikan terakhir dan di paspor.
  4. Lulus Ujian EPS-TOPIK PBT 2014 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar pekerjaan di Korea dan bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea.
  5. Peserta ujian yang pernah ke Korea dan memiliki catatan pernah melakukan tindakan ilegal selama berada di Korea seperti : ilegal stay, dan deportasi tidak akan dapat diproses oleh HRD Korea untuk dipekerjakan di Korea.
  6. Sesuai dengan MoU antara Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL) dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang berwenang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea melalui Mekanisme EPS.
  7. Hanya peserta ujian yang telah lulus ujian EPS-TOPIK PBT 2014 dan telah melakukan proses registrasi lamaran ke BNP2TKI yang dapat dipilih oleh pengguna di Korea untuk bekerja di Korea.
  8. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea, maka akan ditempuh langkah hukum terkait hal tersebut.
Jakarta, 1 April 2014
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah





 
Blogger Templates